Beranda | Artikel
Bab Hibah
Kamis, 4 Maret 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Bab Hibah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 20 Rajab 1442 H / 4 Maret 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Bab Hibah

Ada beberapa perkataan yang hampir sama, yaitu hibah, ‘athiyyah, sedekah, hadiah, secara bahasa Arab maknanya sama. Artinya memberikan sesuatu tanpa imbalan. Akan tetapi secara istilah para ahli fiqih ini memiliki makna yang berbeda.

Kalau memberikan kepada seseorang yang sifatnya untuk mendapatkan keridhaan disisi Allah ‘Azza wa Jalla saja, itu dinamakan sedekah. Sehingga sifatnya tidak mengikat. Misalnya seseorang mengatakan: “Saya sedekahkan uang ini untuk fakir miskin,” maka siapa saja fakir miskin yang bertemu dia berikan, tidak tertentu.

Adapun hadiah, dia memberikan kepada seseorang sesuatu tanpa imbalan untuk memperbaiki hubungan dia dengan orang tersebut. Tujuan hadiah adalah ingin mendekatkan diri kepada orang tersebut. Dan “saling dekat” ini adalah bagian daripada tujuan syariat, yaitu hubungan satu dengan yang lainnya menjadi baik. Sehingga Rasulullah menganjurkan hal ini dalam sabdanya:

تهادَوْا تحابُّوا

“Berikanlah hadiah dan salinglah berbagi hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi.”

Ini bisa kepada orang yang kaya atau yang lainnya. Bukan karena ibadah mengharapkan pahala di sisi Allah. Memang tujuan seluruhnya adalah pahala di sisi Allah, tapi bukan tujuan pokok.

Adapun ‘athiyyah adalah pemberian yang diberikan pada saat dia sakit yang sakit itu menurut para ahlinya dikhawatirkan akan menghantarkan dia ke kematian. Lalu dia memberikan sesuatu/serah terima langsung pada saat itu.

Wakaf sudah kita jelaskan pada beberapa pertemuan yang lalu. Kalau infaq itu hanya dalam bahasa Indonesia saja. Kalau dalam bahasa Arab infaq itu asal harta keluar dari tangan Anda ke milik orang lain namanya infaq, walaupun tujuannya bukan mendekatkan diri kepada Allah/pahala. Orang kafir mengeluarkan uangnya untuk anak istrinya, atau untuk menyesatkan kaum muslimin, untuk memerangi kaum muslimin dengan membuat media-media dan segala macam yang menyesatkan manusia, ini Allah namakan juga dengan infaq.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

Dan orang-orang kafir mereka menginfaqkan hartanya...” (QS. Al-Anfal[8]: 36)

Infaq itu artinya keluar dari kepemilikannya. Akan tetapi di Indonesia terminologi ini menjadi makna yang mirip dengan sedekah. Padahal secara tinjauan syar’inya tidak.

Mualif menjelaskan apa yang dimaksud dengan hibah dalam terminologi fiqih. Yaitu: Sifatnya sosial/nirlaba/non komersial dan kelebihan harta. Sehingga kalau harta kurang, itu tidak sah. Umpamanya seseorang hendak memberikan hibah motor kepada teman deketnya dan itu motor satu-satunya. Sedangkan dia tinggal di daerah yang kalau tidak ada motor maka hidupnya susah. Ini tentu tidak boleh. Karena yang wajib adalah untuk dirinya dan orang-orang yang hidupnya dia tanggung.

Maka para ahli fiqih mengatakan bila harta seseorang hanya pas-pasan untuk membayar hutang, maka dia tidak boleh memberikan hibah. Karena membayar hutang hukumnya wajib, sedangkan hibah hukumnya sunnah.

Bagaimana kalau hutangnya jangka panjang? Bolehkah disela-sela ini dia memberikan hibah/sedekah? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49903-bab-hibah/